Pertanian dalam arti luas adalah semua yang mencakup kegiatan pertanian (tanaman pangan dan hortikultura), perkebunan, kehutanan, dan peternakan, perikanan.
Saat ini, kegiatan pertanian dalam arti luas ditangani oleh tiga departemen, yaitu Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, dan Departemen Kelautan dan Perikanan.
Adapun sebelum diputuskan ketiga departemen tersebut telah mengalami beberapa perubahan diantaranya:
tahun 1980 = Departemen Pertanian
tahun 1987 = Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan
tahun 2000 = Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, serta Departemen kelautan dan Perikanan
tahun 2002 = urusan perkebunan dikembalikan kedalam Departemen Pertanian, sehingga sejak saat itu kegiatan pertanian dalam arti luas ditangani oleh ketiga departemen (Pertanian, Kehutanan, Kelautan&Perikanan)
sedangkan Pertanian dalam arti sempit adalah suatu budidaya tanaman kedalam suatu lahan untuk mencukupi kebutuhan manusia.
www.planetmattersandmore.com
Secara sederhana, Mosher (1966) mengartikan pertanian sebagai turutnya campur tanagan manusia dalam perkembangan tanaman dan atau hewan, agar dapat lebih baik memenuhi kebutuhan dan memperbaiki kehidupan keluarga dan atau masyarakatnya.
Turutnya campur tangan manusia tersebut, dilakukan melalui mobilisasi sumberdaya (sendiri dan dari luar) dan pemanfaatanya kearah:
Peningkatan produksi, melalui intensifikasi (sapta usaha tani) dan ekstensifikasi (perluasan area/skala usaha)
Diversifikasi, yaitu keragaman usaha
Efisiensi usaha, yaitu peningkatan pendapatan
Perbaikan mutu, melalui standardisasi dan pengelompokan (sortasi), pengolahan, pembungkusan (packing) dan pemberian merk (branding)
Pengolahan limbah, yaitu pemanfaatan limbah menjadi produk yang bermanfaat (biogas, kompos, dll)
Perbaikan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup (Rehabilitasi dan konservasi
Dalam beberapa pengertian tersebut, pertanian memiliki makna ganda, baik sebagai profesi dan sebagai perubahan sosial dan kebudayaan
Comments
Post a Comment